Direktur Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengaku tidak memahami penilaian Komnas Perempuan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta yang dinilai diskriminatif.
Kedua peraturan tersebut adalah Perbup Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pembentukan Karakter dan Perbup Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas di Tingkat Dasar.
“Saya tidak mengerti maksudnya,” kata Purwanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1 Desember 2020).
Komentar Purwanto itu menanggapi surat Komnas Perempuan kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, nomor 46/NAKTP/GK PK/XI/2020, tertanggal 25 November.
Surat tersebut menyoroti adanya dua peraturan bupati di bidang pendidikan yang dianggap diskriminatif oleh Komnas Perempuan.
Baca juga: Sekolah di Purwakarta Dilengkapi Mushola untuk Siswa Non Muslim
Komnas Perempuan menilai kedua peraturan daerah tersebut mendiskriminasi norma hukum agama.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Politik mewajibkan pakaian sesuai ajaran agama dan pengenalan puasa bagi agama Islam
dianggap wajib bagi keyakinan.
Purwanto mengatakan, kedua aturan tersebut bertujuan untuk membentuk karakter siswa dimulai dari dasar.
Misalnya dalam Perbup nomor 2 tahun 2015 tentang persyaratan tambahan dukungan kelas di tingkat dasar.
Menurutnya, wajar jika anak perempuan memiliki keterampilan memasak dan menyulam
, dan anak laki-laki menanam pohon dan memelihara ternak.
Menurut Purwanto, peraturan itu dibuat bukan tanpa alasan. Ia mengaku sempat mengalami kendala dengan siswa SMA, seperti anak SD yang tidak bisa membetulkan kancing baju sendiri.
“Keterampilan tambahan untuk membentuk karakter siswa. Tidak ada larangan perempuan menanam pohon, sebenarnya bagus. Laki-laki bisa memasak, itu nilai plusnya,” ujarnya.
Purwanto juga memastikan Perbup nomor 69 tahun 2015 tentang pendidikan karakter tidak bermaksud memaksakan keyakinan.
Kebijakan tata busana dan puasa Senin dan Kamis bagi mahasiswa muslim merupakan upaya pembentukan karakter mahasiswa.
Sementara itu, non-Muslim didorong untuk menyesuaikan diri dengan keyakinan masing-masing dan hak privasi mereka dihormati.
“Tujuannya untuk membentuk karakter dan perilaku dari syariah menjadi realita,” ujarnya.
Langkah yang dilakukan pemerintahan Purwakarta, kata Purwanto, sejalan dengan program kementerian agama dan pendidikan.
“Jadi saya tidak mengerti kenapa,” katanya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriyani, belum mau berkomentar banyak terkait surat tersebut.
Hal tersebut, yang dikirimkan melalui surat kepada Bupati Purwakarta Cq, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kata Yetriyani, merupakan hasil diskusi antarlembaga yang berlangsung lama.
Ia justru kaget surat itu sampai ke tangan tim media.
Baca juga: Purwakarta Terapkan PSBM 26 Oktober 2020, Warung hingga Pasar Terbuka Terbatas
Yetryani mengaku tidak ingin isu tersebut diungkap ke publik terlebih dahulu kecuali pemerintah daerah juga siap.
Dia tidak ingin masyarakat diberi informasi sedikit demi sedikit. Lebih lanjut, menurutnya, pihaknya tidak menyatakan ketidaksetujuan terhadap penegakan nilai-nilai agama.
“Kalau pemerintah daerah sudah siap (mempublikasikan), kami siap,” katanya.
LIHAT JUGA :
indonesiahm2021.id
unesa.id
unimedia.ac.id
politeknikimigrasi.ac.id
stikessarimulia.ac.id
ptsemenkupang.co.id