Untuk kamu yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM maka bisa mencoba Cara Daftar Bantuan UMKM 2021.
Kita tahu bahwa era seperti sekarang ini banyak masyarakat yang merupakan pelaku usaha membuka usaha-usaha kecil.
Hal ini dilakukan tentu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang mereka buka untuk memenuhi kebutuhan.
Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi salah satu cara yang mereka tempuh untuk bisa mencari cara untuk membuka usaha.
Dan mungkin diantara kamu semua ada yang merupakan pelaku UMKM yang kini sedang mencari cara untuk mengembangkan usaha tersebut.
Tetapi dari usaha-usaha yang sedang dijalankan oleh masyarakat Indonesia ada beberapa diantaranya yang terkena dampak dari pandemi Covid 19.
Kita tahu bahwa pandemi yang berlangsung sejak awal tahun 2020 memang memberikan dampak yang cukup mengejutkan.
Mulai dari sektor pendidikan, budaya dan yang paling terasa adalah sektor ekonomi yang mengalami penuruan drastis.
Hal ini juga terjadi pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM yang terkena dampak ekonomi dari pandemi.
Yang mana hal ini membuat mereka kehilangan omset serta para konsumen yang memang mobilitasnya sudah dibatasi oleh pemerintah.
Dan untuk mencegah hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Bantuan Tunai Langsung atau BLT untuk masyarakat dan pelaku usaha.
Dan jika kamu merupakan salah satu pelaku usaha yang tenga mencari Cara Daftar Bantuan UMKM maka disini kami akan memberikannya.
Untuk tahu apa itu BLT UMKM dan bagaimana Cara Daftar Bantuan UMKM Online, maka berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Bantuan Bagi Pelaku UMKM
Bantuan UMKM atau lebih dikenal dengan sebutan BPUM merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha.
Dimana bantuan yang diberikan tersebut berupa uang tunai dengan nominal tertentu yang akan diberikan kepada pemilik UMKM.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan nama program bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia untuk pelaku UMKM.
Bantuan-bantuan ini diberikan melalui beberapa cara dan salah satunya adalah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai perantara.
Untuk tahu bagaimana Cara Daftar Bantuan UMKM BRI maka ada beberapa persyaratan yang harus sudah kamu penuhi.
Karena pemerintah akan menyeleksi kembali kira-kira pelaku UMKM mana yang memang lebih membutuhkan bantuan ini.
Dan sebenarnya pula sasaran utama dari bantuan UMKM atau BPUM ini adalah mereka para pelaku usaha yang terkena dampak Covid 19.
Dan jika kamu salah satunya maka kamu bisa melihat dan mengetahui syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Online 2021 berikut ini.
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM
Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan.
Maka kamu minimal harus sudah memiliki beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi sebelum mulai mendaftar.
Syarat yang akan diberikan merupakan bukti administrasi yang akan menjadi pertanggungjawaban pemerinta atas anggaran yang mereka keluarkan.
Untuk itu sebagai calon penerima bantuan UMKM maka kamu harus mematuhi dan mengikuti semua persyaratan yang ada.
Dan apabila kamu merupakan pelaku usaha yang tengah mencari Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari pemerintah, maka jangan khawatir.
Karena punyakartu.co.id sudah menyediakan beberapa daftar persyaratan yang harus kamu gunakan untuk mendaftar BPUM, dan berikut daftarnya.
- Terdaftar sebagai pemilik UMKM dan berkewarganegaraan Indonesia.
- Pelaku usaha setidaknya memiliki usaha Mikro, Kecil atau Menengah serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Calon penerima bantuan UMKM bukan dari golongan pemerintah (TNI, POLRI,ASN, karyawan BUMN, dan karyawan BUMD).
- UMKM yang dimiliki tersebut tidak sedang mendapat bantuan kredit dana dari bank ataupun kredit usaha rakyat (KUR).
- Jika alamat usaha yang dimiliki berbeda dengan alamat yang terdapat pada KTP maka harus disertai Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan pihak terkait.
Nah setelah syarat umum di atas sudah kamu penuhi maka ada beberapa berkas yang harus kamu siapkan sebelum mulai mendaftar, dan berikut daftar berkas tersebut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat rumah atau tempat tinggal (Domisili).
- Keterangan bidang usaha yang dilakukan.
- Nomor telepon yang digunakan sehari-hari (Aktif).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamatnya berbeda dengan tempat tinggal.
Cara Daftar Bantuan UMKM atau BPUM
Apabila seluruh syarat serta daftar berkas yang harus kamu penuhi di atas sudah lengkap maka kamu bisa segera mendaftarkan usahamu.
Dimana ketika kamu mendaftarkan diri sebagai salah satu penerima bantuan langsung tunai maka kamu harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa memang kamu layak dan pantas menerima bantuan yang akan pemerintah berikan.
Jangan sampai bantuan yang sudah dikeluarkan digunakan untuk hal-hal diluar kepentingan usaha yang kamu miliki.
Untuk itu tanpa perlu berlama-lama maka sahabat punyakartu.co.id bisa melihat Cara Daftar Bantuan UMKM Online 2021 Gratis berikut ini.
- Pastikan seluruh persyaratan dan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.
- Selanjutnya silahkan kunjungi situs “oss.go.id” atau kamu bisa mengaksesnya “DISINI“.
- Jika kamu belum pernah mendaftar silahkan klik “Daftar” dan jika sudah memiliki akun silahkan klik “Masuk”.
- Masukkan “Username/Email”, “Password” serta “Kode Captcha” yang ada.
- Setelah masuk menggunakan akun tersebut, silahkan kamu pilih menu “Tombol Perizinan Berusaha”.
- Lalu berikutnya pilih usaha kategori “Perseorangan”.
- Kemudian silahkan pilih “NIB yang sesuai dengan jenis UMKM” yang kamu jalani.
- Setelah itu silahkan “Isi Formulir Pendaftaran” yang tersedia sesuai dengan NIB usaha yang kamu pilih.
- Apabila sudah terisi semua, klik “Simpan dan Lanjutkan”.
- Berikutnya kamu bisa klik menu “Tambah Usaha” dilanjutkan dengan mengisi formulir yang dibutuhkan.
- Untuk kamu pemilik usaha Kecil, maka dapat mengusulkan izin lokasi serta lingkungan pada bagian kolom prasarana di dalam formulir.
- Kemudian klik “Selanjutnya” dan berikan tanda ceklist pada kotak disclaimer yang disediakan.
- Lalu setelah itu pilih “Proses NIB”, maka selesai proses pendaftaran bantuan UMKM telah kamu lakukan.
Nah apabila kamu sudah memiliki NIB maka pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 1.2 juta rupiah.
Baca Juga : Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis Pertama Dan Kedua Termudah 2021
Dan jika kamu ingin mengecek bantuan tersebut, maka kamu bisa mengeceknya melalui bank penyalur yaitu BRI dan BNI, untuk itu sekian yang dapat kami sampaikan, dan terimakasih.