punyakartu.co.id – Cara Daftar KTP Online, KTP atau yang sering kita kenal dengan kartu tanda penduduk merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara yang telah memenuhi syarat untuk membuat kartu tanda penduduk.
Kartu identitas berisi informasi tentang data diri pemegangnya, yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor NIK ini merupakan salah satu nomor penting yang dapat kita gunakan untuk berbagai penyelenggaraan negara dan keperluan lainnya.
Sedangkan agar KTP sendiri tidak begitu sulit, kita hanya perlu datang ke kantor Disduk Capil terdekat dengan tempat kita dan membawa beberapa persyaratan seperti KK dan KTP lainnya.
Bahkan dengan berkembangnya dunia digital, kita bisa membuat KTP secara online. Kita tidak perlu pergi ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau kota setempat.
Cara membuat KTP baru di kantor desa
Sebelum ada sistem online, cara kerja KTP harus melalui kantor kelurahan di tempat kami.
Meski saat ini sudah ada sistem pembuatan KTP online, namun masih banyak masyarakat yang menggunakan cara lama.
Untuk membuat KTP dengan cara tradisional, ada banyak hal yang perlu kita pikirkan, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah membuatnya.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa syarat dan cara yang harus kita penuhi untuk membuat E KTP, yaitu:
Persyaratan Kerja KTP
- 1. Sudah berumur 17 tahun.
- 2. Persyaratan pengantar Rukun Tetangga atau RT, serta Rukun Warga atau RW.
- 3. Fotokopi kartu keluarga atau KK Anda.
- 4. Surat keterangan pindah dari kota asal (jika Anda bukan penduduk setempat).
- 5. Surat Keterangan Relokasi ke Luar Negeri Bagi yang datang dari luar negeri karena relokasi, surat tersebut harus diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara Indonesia.
- 6. Datang sendiri, tidak menggunakan perwakilan saat berkunjung ke kantor kelurahan karena kita harus berfoto dan mengambil sidik jari.
Itulah beberapa syarat yang harus kita penuhi untuk membuat E-KTP, jika semua syarat sudah terpenuhi maka kita lanjut ke langkah-langkah membuat E-KTP yaitu.
Cara Daftar KTP Online
Dengan berkembangnya Internet, Anda dapat mengubah aktivitas banyak orang, salah satunya KTP melalui Internet.
Dengan begitu, sangat memudahkan masyarakat, terutama yang tidak punya banyak waktu, untuk datang ke kantor kelurahan.
selain dengan mengunjungi situs ppklkemenkop.id Berikut beberapa persyaratan dan cara membuat KTP online yang perlu diperhatikan, yaitu:
Persyaratan KTP Online
Persyaratan pembuatan KTP elektronik baru bagi warga negara Indonesia adalah:
- 1. Berusia 17 tahun atau sudah menikah dan menikah.
- 2. Memiliki KK atau Kartu Keluarga.
Persyaratan penyusunan DNI elektronik bagi orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap
- 1. Berusia 17 tahun, menikah dan melanjutkan pencatatan data DNI elektronik.
- 2. Kartu Keluarga (KK).
- 3. Dokumen perjalanan.
- 4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Persyaratan pengerjaan dokumen identitas elektronik bagi warga negara Indonesia yang pindah ke atau memasuki wilayah negara Republik Indonesia
- 1. Surat Keterangan Serah Terima Perwalian/Disduk Capil Kota Asal atau UPT Disduk Capil Kabupaten/Kota dan E KTP (apabila surat keterangan menunjukkan membawa KTP elektronik)
- 2. Kartu keluarga.
Persyaratan Pengerjaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia yang pindah dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- 1. Surat keterangan pindah perwakilan Republik Indonesia.
- 2. Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan pengerjaan KTP elektronik karena pemindahtanganan berasal dari orang asing yang memperoleh izin
- 1. Tetap, tetap.
- 2. Memenuhi persyaratan sertifikat transfer.
Persyaratan kerja KTP Elektronik karena perubahan kekuasaan bagi WNI dan WNA yang telah memperoleh izin tinggal tetap
- 1. Kartu Keluarga (KK).
- 2. DNI lama.
- 3. KITAP.
- 4. Sertifikasi/bukti perubahan demografi dan peristiwa penting.
Persyaratan kerja KTP Elektronik dengan perpanjangan bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal tetap
- 1. Kartu Keluarga (KK).
- 2. DNI lama.
- 3. Dokumen perjalanan.
- 4. KITAP.
Persyaratan pembuatan KTP elektronik bagi penduduk di luar rumah
- 1. Tidak ada perubahan data kependudukan.
- 2. Dokumen perjalanan kartu keluarga untuk orang asing.
- 3. KITAP WNA.
Persyaratan pembuatan KTP elektronik yang hilang atau rusak bagi warga Negara WNI dan WNA yang telah memperoleh izin tinggal tetap
- 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi (jika hilang).
- 2. KTP rusak jika rusak.
- 3. Kartu keluarga.
- 4. Dokumen perjalanan.
- 5. KITAP.